-->

Mengambil Laba Terlalu Besar, Bolehkah?

Da'i Ambassador
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk berkonsultasi. Pertanyaan saya singkat saja, apakah boleh seorang pedagang mengambil marjin atau laba yang besar, bahkan terlalu besar? Demikan, terima kasih!
Wassalam.
Jawaban: Tidak ada larangan bagi seorang penjual untuk mengambil laba atau untung besar selama penjual dan pembeli sama-sama ridha dan barangnya halal. Tapi biar bagaimana pun seorang pedagang hendaklah bermurah hati (Samhan) kepada pembeli. Berikut nasihat dari rasulullah untuk kita :
???? ??????? ???? ?????? ??????? ?????? ??????? ????????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????? ??????? ??????? ??????? ????? ????? ??????? ???????? ??????? ????????.
Dari Jabir bin ‘Abdullah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli dan juga orang yang meminta haknya”. (HR. Al-Bukhari no.1934). Hadis semisal juga diriwayatkan oleh Ibn Majah no. 2194, Tirmidzi no. 1241, Ahmad 390 dan Malik no. 1193).
Kata “Samhan” (????) dalam hadis di atas adalah bentuk mashdar yang memiliki beberapa makna diantaranya adalah “Sahlan” yang artinya kemudahan dan juga “Juudan” yang bermakna dermawan, hati yang lapang dan berjiwa mulia. Dengan demikian, Samhan (?????) adalah orang yang suka memberi kemudahan, berhati lapang, berjiwa mulia dan dermawan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam memuji dan mendoakan agar Allah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada orang yang “Samhan”, baik ketika posisinya sebagai pedagang, pembeli atau orang yang meminta haknya agar dikembalikan (pemberi hutang). Contoh berlaku samhan bagi penjual adalah tidak mematok harga terlalu tinggi, tidak mengeruk keuntungan terlalu banyak, tidak “jutek” kepada pembeli dan lain sebagainya. Samhan bagi pembeli adalah tidak terlalu banyak menawar apalagi dengan harga tawar yang “menyakitkan”, mencela barang yang akan dibeli, membatalkan transaksi dengan alasan yang tidak wajar dan tidak selalu merasa bahwa “Pembeli Adalah Raja”. Adapun sengaja mengambil untung terlalu besar akibat penimbunan barang jelas HARAM karena menyusahkan orang lain! Jika penjual yang SAMHAN itu diberkahi dan diampuni oleh Allah, maka sebaliknya, orang yang menyusahkan orang lain pantas mendapatkan laknat dari Allah, naudzu billah! Walahu A’lam. Tim Cordofa.
Foto : Unsplash

Bagikan Konten Melalui :