-->

Memanfaatkan Barang Gadai

Da'i Ambassador Assalamu'alaikum Wr. Wb. Izin bertanya mengenai masalah gadai. Di kampung saya sudah biasa terjadi transaksi hutang dengan menggadaikan suatu barang. Dan umumnya barang yang digadaikan itu dimanfaatkan oleh pemberi hutang. Misalnya barang gadai tersebut berupa sawah, maka pemberi hutang memanfaatkan sawah tersebut dengan menggarapnya. Atau misalnya kendaraan berupa sepeda motor, maka pemberi hutang memanfaatkan sepeda motor itu untuk dikendarai. Pertanyaan saya, apakah boleh barang gadai tersebut dimanfaatkan oleh pemberi hutang? Demikian dan terima kasih. Jawaban: Gadai dalam fiqh disbut dengan Rahn, yaitu barang yang dijadikan jaminan oleh rahin (yang berhutang) kepada murtahin (pemberi hutang). Barang gadai bertujuan agar murtahin merasa yakin bahwa rahin mampu membayar hutangnya. Jika rahin tidak mampu membayar hutangnya, maka barang tersebut dijadikan sebagai ganti hutang. Dasar hukum bolehnya gadai diantaranya adalah :

????? ??????? ?????? ?????? ?????? ????????? ???????? ????????? ???????????? ?????? ?????? ????????? ??????? ??????????? ??????? ????????? ???????????? ??????????? ??????? ???????? ????? ??????????? ???????????? ????? ??????????? ??????????? ??????? ????????? ????????? ????? ??????????? ???????

Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqarah: 283). Dan juga hadis sebagai berikut:

???? ????????? ?????? ??????? ??????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ???? ?????????? ???????? ????? ?????? ?????????? ????????

Dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang Beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau." (HR. Bukhari). Bolehkah murtahin (pemberi hutang) memanfaatkan barang gadai? Jawabannya adalah boleh jika pemilik barang gadai tersebut memberikan izin kepada murtahin. Izin tersebut tidak boleh dilakukan saat akad berlangsung. Jika izin diberikan saat akad berlangsung, maka hukumnya bisa menjadi haram karena jatuh pada riba’.[1] Demikian. Wallahu A’lam Foto : Unsplash [1] Lihat Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Li Abdir rahman Al-Juzairi, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut: 1424 H, Juz 2, Hal. 300

Bagikan Konten Melalui :