Mahar Dalam Pernikahan

?????????? ??????????? ?????????????? ???????? ????? ?????? ?????? ??? ?????? ??????? ??????? ????????? ?????????? ???????????
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (Q.S. An-Nisa: 4) Mahar boleh disebutkan dalam aqad nikah dan boleh juga tidak disebutkan. Besarnya mahar dalam Islam juga tidak dibatasi. Jumlah mahar adalah berdasarkan kesepakatan antara calon suami dan calon istri. Karena tidak dibatasi, maka boleh saja calon istri meminta mahar berapa saja. Bolehkah minta mahar emas seberat emas yang ada di Monas? Ya boleh saja asal permintaan itu disanggupi dan disetujui calon suami. Pada prinsipnya, mahar merupakan penghargaan yang tinggi dari calon suami kepada calon istrinya. Idealnya, semakin mahal mahar, semakin baik. Bagi calon suami yang kaya raya, sudah sepantasnya memberikan mahar yang pantas dan sesuai. Namun, jika calon suami bukan dari kalangan berkecukupan, sebaiknya calon istri atau calon wali tidak meminta mahar yang memberatkan calon suaminya. Intinya, mahar itu berdasarkan kemampuan calon suami dan calon istri sepakat dengan hal itu. Sebaiknya kesepakatan besarnya mahar ditentukan di saat melamar atau khitbah. Jika tidak ada kesepakatan, tentu tidak ada pernikahan. Jangan sampai kasus seperti yang Anda ceritakan di atas terulang kembali sehingga merugikan keluarga calon suami yang sudah menyiapkan semuanya namun batal karena keberatan dengan jumlah mahar yang diajukan di H-3 tersebut. Wallahu A'lam. Tim Cordofa Foto : Unsplash