-->

Kewajiban Puasa Ramadhan Disebabkan Dosa Nabi Adam?

Da'i Ambassador
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Ustaz dan tim yang memberikan kesempatan kepada saya untuk berkonsultasi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa Ramadan akan segera tiba. Dalam rangka mempersiapkan ibadah puasa agar betul-betul dijalankan maksimal, saya menyimak berbagai macam artikel di beberapa web mengenai puasa Ramadan.
Pada salah satu artikel yang saya baca, dikatakan bahwa kewajiban kita berpuasa Ramadan disebabkan taubatnya Nabi Adam AS. Penulis artikel tersebut mengutip sebuah hadis Rasulullah yang artinya secara umum seperti ini:
“Rasulullah SAW bersabda: Kita diwajibkan berpuasa 30 hari  (puasa Ramadan). Ketika Nabi Adam memakan buah khuldi, maka tersisalah buah itu di kerongkongan beliau selama 30 hari. Ketika Beliau bertaubat kepada Allah lalu diampuni, Allah memerintahkan kepadanya untuk berpuasa selama 30 hari.”
Sayangnya hadis yang dikutip dalam tersebut tidak mencantumkan nama periwayatnya.
Dengan membaca hadis ini, seolah-oleh puasa Ramadan yang begitu mulia dan menjadi salah satu rukun Islam diwajibkan hanya karena sisa buah khuldi yang membekas selama 30 hari.
Pertanyaan saya, apakah hadis ini sahih, Pak Ustaz?
Demikian dan terima kasih atas pencerahannya.
Wassalam.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wr wb.
Baik, terima kasih atas pertanyaannya dan semoga persiapan Anda menyambut Ramadan membuahkan hasil yang baik sehingga amalan ibadah Anda di bulan Ramadan dapat dilaksanakan dengan maksimal, terutama puasa Ramadan. Aamiin.
Baik, hadis yang Anda maksud diatas kami rasa ini:
??? ???? ???? ??? ???? ???? ? ???: ??????? ????? ?????? ?????? ????, ????? ????? ???? ??? ?? ??????? ????? ?? ???? ??????? ?????? ????. ???? ??? ??? ???? ?????? ?????? ????.
Rasulullah SAW bersabda:  Kita diwajibkan berpuasa selama 30 hari (puasa Ramadan), karena sesungguhnya Adam memakan (buah terlarang) dari pohon (yang ada di surga) dan membekas di tenggorokannya selama 30 hari. Ketika dia bertaubat, maka Allah memerintahkannya untuk berpuasa selama 30 hari.”
Bagaimana kedudukan hadis ini? Untuk mengetahuinya, kami mentakhrij hadis tersebut sebagai berikut:
  1. Hadis dengan redaksi (matan) di atas terdapat di dalam kitab Tartib Al-Maudhu’at karya Al-Imam Muhammad Ibn Ahmad Ibn Utsman Adz-Zahabi, penerbit Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, cetakan pertama tahun 1415 H hal. 178. Al-Imam Adz-Zahabi mengatakan bahwa hadis ini statusnya adalah hadis maudhu atau hadis palsu. Beliau mengatakan bahwa hadis ini dipalsukan oleh seorang perawi yang bernama Musa Ibn Nashr Al-Baghdadi.
  2. Hadis lain yang matannya sangat mirip dengan hadis di atas juga terdapat dalam kitab Al-La’ali Al-Mashnunah Fii Al-Ahadits Al-Mashnunah karya Al-Imam Jalaluddin As-Suyuthi, penerbit Dar Al-Ma’rifah, Beirut, tanpa tahun, Juz 2 hal. 97. Imam As-Suyuthi menukil pendapat Al-Khatib Al-Baghdadi bahwa salah satu perawi hadis ini yang bernama Musa Ibn Nashr Al-Baghdadi merupakan perawi yang tidak tsiqah. Dia meriwayatkan hadis munkar dari jalur Malik, Ats-Sauri dan Hammad.
  3. Hadis di atas dengan redaksi yang mirip juga ditemukan dalam kitab Al-Maudhu’at karya Ibn Al-Jauzi, penerbit Muhammad Abdul Muhsin, Madinah, tahun 1386 H, Juz 2 hal. 186.Ibn Al-Jauzi memasukan hadis ini sebagai hadis palsu. Beliau mengatakan bahwa salah satu perawi hadis ini yang bernama Musa Ibn Nashr Al-Baghdadi adalah seorang yang suka meriwayatkan hadis-hadis bathil atau palsu.
Dari keterangan yang kita peroleh dari tiga orang pakar hadis di atas, hadis yang anda tanyakan merupakan hadis maudhu’ atau hadis palsu.
Wallahu A’lam.
Foto : Unsplash

Bagikan Konten Melalui :