Kematian Si Fajir

Fajir? Siapa sebenarnya yang dimaksud dengan Fajir? mau tau kematian si Fajir? Simak artikel berikut!

Da'i Ambassador

Fajir? Siapa sebenarnya yang dimaksud dengan fajir?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita renungkan sebuah hadis Rasulullah SAW berikut:

 

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ بْنِ رِبْعِيٍّ الأَنْصَارِيِّ، أَنَّهُ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُرَّ عَلَيْهِ بِجِنَازَةٍ فَقَالَ: "مُسْتَرِيحٌ، وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ". قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا الْمُسْتَرِيحُ وَالْمُسْتَرَاحُ مِنْهُ؟ قَالَ: "الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ يَسْتَرِيحُ مِنْ نَصَبِ الدُّنْيَا وَأَذَاهَا إِلَى رَحْمَةِ اللَّهِ، وَالْعَبْدُ الْفَاجِرُ يَسْتَرِيحُ مِنْهُ الْعِبَادُ وَالْبِلَادُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ".


"Abu Qatadah bin Rabi' Al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melewati suatu jenazah, lalu beliau bersabda, 'Ada yang beristirahat dan ada yang diistirahatkan darinya.' Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, apa maksudnya?' Beliau menjawab, 'Seorang hamba mukmin beristirahat dari keletihan dan gangguan dunia menuju rahmat Allah. Adapun seorang hamba fajir, manusia, negeri, pepohonan, dan hewan-hewan beristirahat darinya.'" (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, Malik, dan Ahmad).


Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan penilaian yang berbeda terhadap dua jenis manusia setelah kematiannya. Ada kematian yang membawa ketenangan bagi pelakunya karena ia menuju rahmat Allah. Ada pula kematian yang justru membawa kesenangan bagi orang-orang di sekitarnya karena sumber gangguan itu telah tiada. Ya, itulah kematian si Fajir!


Lalu, siapakah yang dimaksud dengan fajir?


Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan:


قال ابن التين: يحتمل أن يريد بالمؤمن التقي خاصة ويحتمل كل مؤمن، والفاجر يحتمل أن يريد به الكافر ويحتمل أن يدخل فيه العاصي.[1]


"Ibn At-Tin berkata: "Yang dimaksud dengan orang mukmin (dalam hadis ini) adalah orang mukmin yang bertakwa secara khusus atau dimungkinkan juga orang mukmin secara umum. Sedangkan orang Fajir, bisa mencakup orang kafir atau juga orang yang bermaksiat."


Dengan demikian, hadis ini menjadi cermin bagi setiap orang. Jangan sampai keberadaan kita selama hidup justru menjadi sumber keresahan bagi manusia, perusak lingkungan, atau penyebab penderitaan bagi sesama.


Sejalan dengan hadis tersebut, Rasulullah SAW juga mengajarkan sebuah doa yang sangat mendalam:

 

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِينِيَ الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي، وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي فِيهَا مَعَادِي، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ.

 

"Ya Allah, perbaikilah agamaku yang menjadi penjaga urusanku. Perbaikilah duniaku yang menjadi tempat kehidupanku. Perbaikilah akhiratku yang menjadi tempat kembaliku. Jadikanlah hidupku sebagai tambahan dalam setiap kebaikan, dan jadikanlah kematianku sebagai istirahat dari segala keburukan." (HR. Muslim).


Perhatikanlah penggalan doa diatas:


“waj’alil hayata ziyadatan lii fi kulli khair, waj’alil mauta  raahtan lii min kulli syar."

“Jadikanlah hidupku sebagai tambahan dalam setiap kebaikan, dan jadikanlah kematianku sebagai istirahat dari segala keburukan."

 

Maknanya sangat dalam. Hidup seorang mukmin harus menghadirkan manfaat. Keberadaannya menjadi sumber kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Ketika ia meninggal, ia beristirahat dari gangguan dan godaan dunia menuju rahmat Allah.

 

Orang miskin yang beriman, misalnya, ketika wafat ia terbebas dari beratnya kemiskinan yang selama ini dihadapinya. Ia tidak lagi diuji dengan kesulitan yang mungkin menyeret sebagian orang kepada jalan-jalan yang haram. Kematian menjadi istirahat baginya.


Sebaliknya, kematian seorang fajir sering kali menghadirkan rasa lega bagi banyak pihak. Dengan wafatnya, orang lain tidak lagi menjadi korban kezalimannya. Tidak lagi harus menanggung kesombongannya. Tidak lagi merasakan dampak buruk dari perbuatannya.


Jika hadis ini dipahami secara kontekstual, maka tidak sulit menemukan contoh-contohnya pada zaman sekarang.


Kematian koruptor dan mafia perusak hutan, misalnya, bisa saja disambut dengan perasaan lega oleh rakyat yang selama ini menjadi korban. Sebab korupsi bukan sekadar pencurian biasa. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.

Korupsi lebih jahat dari pencurian. Sepintas korupsi dan pencurian adalah sama, namun jika kita lebih teliti lagi, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan walaupun korupsi juga sama-sama mencuri.


Pencurian, pelakunya tidak memiliki akses untuk memperoleh barang yang dicurinya. Berbeda dengan korupsi yang tentu pelakunya memiliki akses yang mudah untuk melakukan aksi bejatnya. Bagaimana tidak bejat? Pejabat yang dilantik dengan sumpah jabatan dan menyebut nama tuhan, seharusnya melindungi dan menjaga harta negara! Tapi dengan rakusnya, mereka berkhianat!


Betapa ironis. Jabatan yang semestinya menjadi alat pengabdian berubah menjadi alat perampokan yang dilegalkan oleh setelan jas, meja rapat, dan stempel kekuasaan.

 

Begitu pula mafia perusak hutan. Hutan yang seharusnya menjadi paru-paru kehidupan ditebang tanpa belas kasihan demi keuntungan segelintir orang. Ketika banjir bandang datang, tanah longsor merenggut nyawa, dan bencana ekologis terjadi di mana-mana, keuntungan sudah masuk ke kantong mereka, sementara rakyat menanggung akibatnya.

 

Anehnya, dalam banyak kasus, para pelaku kejahatan semacam ini masih mampu berbicara tentang moralitas, nasionalisme, bahkan kesejahteraan rakyat di depan kamera. Mereka tampil bak pahlawan penyelamat negeri, meski jejak langkahnya justru meninggalkan kerusakan yang harus diwarisi oleh generasi berikutnya.


Ketika pencuri ayam dipermalukan di hadapan publik, mengapa para koruptor dan perusak hutan yang mengorbankan jutaan orang justru sering mendapat ruang untuk tersenyum di depan kamera? Padahal dampak kejahatan mereka jauh lebih dahsyat. Korupsi merampas hak rakyat secara sistematis, sementara mafia hutan menebar bencana yang korbannya tidak sedikit. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika muncul tuntutan agar mereka dijatuhi hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati, demi menegaskan bahwa pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat bukanlah kejahatan yang dapat ditoleransi.


Lalu bagaimana dengan negeri kita? Apakah negara kita pernah mengeksekusi mati para koruptor dan mafia hutan? Jangan bertanya kepada presiden atau anggota dewan dan para penegak hukum seperti hakim, jaksa, pengacara dan polisi. Dan  jangan coba-coba tanya kepada Komnas HAM! Sebaiknya tanya masyarakat Cina, Irak, Korea Utara, Thailand, Vietnam dan Laos! Tanya saja, mereka jujur kok![2] 


Dan akhirnya, kita sangat berharap agar kematian kita adalah kematian yang indah, bukan seperti kematian koruptor dan mafia hutan yang disenangi oleh rakyat Indonesia. Lalu bagaimana dengan para pelindung mereka? Apakah kematian mereka juga disenangi oleh rakyat? Jawabannya ada pada kita sebagai rakyat.


Wallāhu A'lam.

Foto : Magnific

[1]  Al-Asqallani, Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar, Fath Al-Bar Bi Syarh Shahih Al-Bukhari, Bait Al-Akar Ad-Dauliyah, Riyadh, 1420 H, Hal. 2.866.


[2] https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/6-negara-yang-menerapkan-hukuman-mati-bagi-koruptor-22kU66Fpv16 

Bagikan Konten Melalui :