Hukuman Mati Bagi Koruptor
Negara kita sudah masuk darurat korupsi. Apakah koruptor layak dihuk mati? Simak artikel singkat berikut!

Apakah Indonesia negara kaya? Jika ini pertanyaannya, penulis sepakat dengan pendapat bahwa Indonesia belum termasuk negara kaya yang seharusnya adalah negara kaya. Hampir semua kekayaan alam ada di Indonesia. Tapi kenapa tidak kaya-kaya? Sampai kapan negara kita menjadi kaya? Pertanyaan ini mungkin sudah ada 10 atau 15 tahun pasca kemerdekaan.
Penulis bukan ahli ekonomi dan juga bukan ahli sosiologi apalagi pakar tata negara. Penulis hanya bagian dari rakyat kecil namun sangat geram dengan tindakan perorangan atau kelompok yang merugikan negara. Siapapun yang waras, tentunya sepakat bahwa salah satu faktor terhambatnya Indonesia menjadi negara kaya adalah banyaknya “monyet berkerah” yang mencuri kekayaan negara, apalagi dalam jumlah fantastis.
Penulis enggan sekali menyebut para pencuri kekayaan negara dengan sebutan koruptor. Untuk mereka, kata koruptor terlalu sopan dan halus. Never! Mereka ini adalah kumpulan manusia serakah bahkan lebih serakah dari monyet betulan sekalipun. Seserakahnya monyet, ia akan berhenti makan jika sudah sangat kenyang karena perutnya tidak sebesar kerbau! Jadi, untuk para pencuri kekayaan negara, penulis lebih senang menyebutnya dengan istilah tadi, “monyet berkerah”. Mengapa berkerah? Hal ini menunjukkan si pencuri bukanlah orang biasa atau awam, tapi mereka yang berpendidikan tinggi dan dipercaya oleh negara.
Monyet tidak punya malu karena memang binatang. Monyet berkerah di Indonesia masih sering terlihat cengengesan ketika tersorot media. Dih, Najis!
Mungkin pernah ada berita bahwa di suatu tempat, para monyet ditembak mati karena sudah mewabah ke pemukiman penduduk. Monyet yang seharusnya di hutan, justru mewabah ke pemukiman dan sangat mengganggu bahkan sampai membahayakan. Ya mungkin salah manusia juga, hutan yang seharusnya rimbun, kini sudah banyak gundul akibat keserakahan manusia bahkan sampai melebihi serakahnya monyet.
Apakah monyet berkerah sudah mewabah di negeri kita? Ya jelaslah! Bukalah mata dan tanggap informasi. Di Indonesia, ada monyet berkerah yang mencuri kekayaan ratusan miliar bahkan sampai triliunan. Paling tidak, berikut ini ulah para monyet berkerah tersebut:[1]
1. Korupsi Tata Niaga Timah Rp. 300 Triliun
2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 193,7 Triliun
3. Korupsi Kasus BLBI Rp 138 Triliun
4. Korupsi Kasus Duta Palma Rp 78 Triliun
5. Korupsi Kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun
6. Dan lain-lain.
Ini baru yang terungkap! Entah berapa lagi yang belum terungkap dan jumlahnya tentu sangat fantastis. Korupsi jelas sudah mewabah sejak dulu sampai sekarang. Namanya wabah sudah pasti berdampak serius. Jika tidak ditangani sampai keakar-akarnnya, para monyet akan terus mewabah sampai kapan pun.
Nah, jika sudah begini, apakah para monyet boleh ditembak mati oleh negara? Bagimana islam memandangnya?
Di Al-Qur’an memang tidak ada ayat yang secara tegas tentang korupsi. Namun, efek korupsi saat ini sudah sangat parah. Jika melihat salah satu ayat Al-Qur’an, korupsi bisa masuk pada kategori hirabah, yaitu tindak kekerasan secara terang-terangan untuk mengambil harta, membunuh, dan menimbulkan rasa takut, seperti perampokan dan terorisme. Korupsi dapat dimasukan kepada tindakan hirabah karena efek yang ditimbulkan dikategorikan sebagai tindakan kejahatan besar (fasad kabir). Sangat tepat apabila bentuk hukumannya pun haruslah berat.[2]
Berikut ayatnya:
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ.
"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." (Q.S. Al-Maidah: 33).
Ulah monyet berkerah bukan hanya mencuri kekayaan negara, tapi efeknya sangat merusak negara (fasad kabir). Nah, Fasad kabir ini hukumannya bisa dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara menyilang atau diisolir. Untuk menjatuhkan vonis mana yang akan diambil, tentu diserahkan kepada negara. Hal ini diistilahkan dengan ta’zir.[3]
Lalu, apakah di Indonesia ini ada hukuman mati bagi monyet-monyet berkerah? Tanya saja ke MK atau ahli hukum! Dan jika jawabannya ada Undang-undangnya, apakah pernah diterapkan di Indonesia? Tanya wartawan aja deh! Mungkin pernah.
Wallahu A’lam.
_____
[1] https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/14210521/daftar-10-kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia?page=all, diakses 7 April 2025, pukul 20.00 WIB.
[2] Lihat “Pidana Mati Terhadap Tipikor Perspektif Fikih Islam” dalam Jurnal Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 2, No. 6, Juli 2024, Hal. 353, oleh Nurhikma Amir, Muhammad Shuhufi, dan Patimah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
[3] Ibid.