Bagian Waris Anak Angkat

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya seorang ibu yang sudah lanjut usia dengan kondisi kesehatan yang tidak terlalu baik. Saya memiliki dua orang anak kandung dan satu anak angkat. Semuanya berjenis kelamin lelaki.
Tidak ada seorang pun di dalam keluarga saya yang mengetahui bahwa anak tertua saya sebenarnya adalah anak angkat, usianya saat ini hampir 25 tahun. Sedangkan adik-adiknya berusia 23 dan 20 tahun. Baik yang bersangkutan maupun kedua adiknya itu tidak mengetahui hal ini. Sebelum anak kandung saya lahir, saya dan almarhum suami mengangkat seorang anak.
Saya khawatir hidup saya tidak lama lagi. Oleh karena itu mau tidak mau saya harus jujur kepada seluruh anggota keluarga saya, apapun resikonya.
Yang ingin saya tanyakan, berapakah bagian waris anak angkat saya tersebut? Apakah dibagi rata saja?
Demikian pertanyaan saya dan terima kasih atas pencerahannya.
Wassalam.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Kami doakan semoga Ibu senantiasa berada dalam lindungan Allah dan sehat selalu, aamiin.
Kami sangat mendukung keinginan Ibu untuk jujur mengenai status anak tertua ibu yang ternyata adalah anak angkat. Sebaiknya jangan mengulur-ulur waktu untuk melakukannya. Semoga semua anggota keluarga dan terlebih yang bersangkutan dapat menerima dengan ikhlas dan penuh pengertian.
Anak angkat bukanlah ahli waris. Anak angkat bisa saja memperoleh harta peninggalan yang ibu miliki melalui hibah atau juga bisa melalui wasiat.
Hibah dapat dilakukan ketika ibu masih hidup. Sedangkan wasiat adalah pesan yang ibu sampaikan ketika masih hidup, namun pesan tersebut baru bisa dijalankan setelah ibu wafat.
Dalam hal wasiat berupa harta, ibu hanya bisa mewasiatkan kepada anak angkat ibu maksimal 1/3 dari seluruh harta yang ibu miliki. Sedangkan sisanya, 2/3 merupakan hak waris seluruh anak kandung.
Sedangkan untuk besaran hibah tidaklah ada batasan. Artinya berapapun besaran harta yang ibu berikan baik kepada anak kandung maupun anak angkat tidak ada batasan. Namun walaupun begitu, hibah harus diberikan secara adil agar bisa diterima dengan baik oleh seluruh anak-anak ibu, terutama anak kandung. Jika tidak adil, khawatir akan berdampak tidak baik untuk kedepannya.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Unsplash