-->

Apa Benar Wanita Tidak Boleh Ikut Ke Pemakaman?

Da'i Ambassador Assalamu'alaikum Wr. Wb. Mohon maaf Pak Ustaz, izinkan saya menyampaikan pertanyaan mengenai hukum mengantar jenazah dan menghadiri pemakakan bagi wanita. Saya wanita berusia 19 tahun. Ketika ayah saya wafat, saya, ibu dan adik perempuan saya sudah siap-siap untuk mengantar jenazah ayah kami dan akan turut pula hadir saat pemakaman. Bukan hanya kami, kerabat kami pun yang sama-sama wanita sudah siap berangkat. Namun yang disayangkan, kami dihimbau oleh seorang ustaz agar kami kaum wanita tidak ikut dan tetap di rumah saja, tidak boleh mengantar jenazah apalagi ikut menguburkan. Menurut ustaz tersebut, wanita haram hukumnya untuk mengantar jenazah dan ikut menguburkan. Bukan hanya dosa saja karena perbuatan tersebut haram, namun perbuatan kami tersebut bisa menyebabkan jenazah disiksa. Akhirnya kami kaum wanita tidak jadi berangkat dan tetap di rumah. Perasaan kami waktu itu campur aduk, antara sedih tidak bisa hadir ke pemakaman ayah kami dan di satu sisi kami juga takut dosa dan menyebabkan jenazah tersiksa di kuburmya. Pertanyaan saya, Pak Ustaz, apakah memang benar bahwa hukum mengantar jenazah dan hadir di pemakaman bagi wanita adalah haram dan menyebabkan jenazah tersiksa? Demikian dan terima kasih atas pencerahannya. Wassalam. Jawaban: Wa'alaikumussalam wr wb. Menurut jumhur ulama, hukum mengantarkan jenazah ke pemakaman bagi wanita adalah makruh tanzih, tidak sampai haram. Makruh tanzih adalah suatu perbuatan terlarang yang pelakunya tidak akan mendapatkan dosa karena tidak menyalahi adab. Para ulama berdalil dengan hadis berikut:

???? ????? ????????? ?????? ??????? ??????? ??????? ???????? ???? ????????? ???????????? ?????? ???????? ?????????

Dari Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha berkata: "Kami dilarang mengantar jenazah namun Beliau tidak menekankan hal tersebut kepada kami". (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut sebagian ulama, kemakruhan tersebut hilang jika perbuatan tersebut tidak menjadi fitnah, dalam arti tidak menyebabkan efek negatif bagi seorang wanita misalnya meraung-raung atau terjadinya percampuran kaum laki dan perempuan yang bukan mahram. Jika memang tidak mendesak, sebaiknya kaum perempuan di rumah saja sambil mendoakan jenazah. Lalu bagaimana jika ikut ke pemakaman? Hukumnya disamakan dengan mengantar jenazah, makruh tanzih. Apakah benar bahwa jenazah akan disiksa di dalam kuburnya karena ditangisi pihak keluarganya atau juga diazab karena dihadiri para wanita saat pemakaman? Ada hadis sahih berikut:

???? ????? ?????? ???? ?????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ?????????? ????????? ??? ???????? ????? ????? ????????

Dari Ibnu Umar dari Umar RA dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Mayat itu akan disiksa di dalam kuburnya, lantaran ratapan yang ditujukan atasnya." (HR. Buhari dan Muslim). Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Minhaj menjelaskan bahwa maksud hadis tersebut adalah bahwa jenazah disiksa jika semasa hidupnya ia berwasiat agar keluarganya menangisinya dengan cara niyahah (meratap-ratap dengan tangisan sangat keras atau meraung-raung) ketika dia wafat. Niyahah merupakan kebiasan pada masa jahiliah. Adapun menangisi jenazah dengan cara manusiawi atau wajar, itu tidaklah mengapa sebagaimana Rasulullah SAW pernah menangis karena wafatnya putra beliau, Ibrahim. Adapun jenazah disiksa dikubur karena dihadiri oleh wanita saat pemakamannya, kami tidak pernah mendapatkan keterangan tentang hal tersebut. Demikian. Wallahu A’lam. Tim Cordofa
Referensi: · Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, As-Syaikh Abdurahman Al-Juzairi, Juz 1 · Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, As-Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, Juz 2 · Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj, Al Imam An-Nawawi · Fath Al-Bari, Ibn Hajar Al-Asqallani · ‘Aun Al-Ma’bud, As-Syaikh Syamsul Haq Al-Abadi

Bagikan Konten Melalui :