Assalamu’alaikum, Ustaz!
Sebelumnya izinkan saya bercerita untuk memperjelas pertanyaan saya nantinya.
Sewaktu ayah saya sakit dan mendekati ajal, saya sempat bertanya kepada beliau apakah beliau mempunyai hutang. Beliau menjawab dengan penuh keyakinan bahwa beliau tidak punya hutang sedikitpun kepada siapapun.
Empat puluh hari wafatnya ayah, kami ahli waris sepakat untuk membagi waris sesuai hak masing-masing. Alhamdulillah, kami semua ahli waris merupakan alumni pondok pesantren dan kami mengerti ilmu mawaris.
Seperti yang kita pahami bahwa harta waris adalah seluruh kekayaan almarhum setelah dipotong hutang dan wasiat jika memang ada. Saya tegaskan kepada seluruh ahli waris bahwa ayah tidak mempunyai hutang dan juga wasiat. Namun kakak saya paling tua berpendapat bahwa ayah masih punya hutang, yaitu hutang haji. Kakak saya mengatakan bahwa ayah belum sempat haji di masa hidupnya walaupun dalam keadaan mampu berhaji. Karena ada salah satu kewajiban yang tidak dijalankan, maka kakak pertama saya mengatakan bahwa ayah harus dibadal hajikan. Kakak saya mengatakan bahwa seluruh harta warisan harus dikurangi dahulu ongkos hutang badal haji, baru setelah itu sisanya adalah harta waris.
Secara prinsip kami tidak keberatan. Namun yang menjadi pertanyaan saya, apakah hutang kepada Allah itu memang merupakan termasuk hutang yang memangkas harta waris secara langsung seperti yang dikatakan kakak saya?
Terima kasih, Pak Ustaz, wassalamu’alaikum wr. wb.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Semua ulama sepakat bahwa harta waris merupakan sisa dari pembayaran hutang dan atau wasiat harta sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 11 dan 12.
Namun yang dimaksud hutang dalam hal ini adalah hutang harta kepada manusia, bukan hutang ibadah kepada Allah. Jadi tidak bisa misalnya biaya fidyah atau badal haji menjadi pengurang harta waris karena dianggap hutang sebagaimana umumnya.
Untuk badal haji atau fidyah almarhum ayah, itu merupakan kewajiban ahli waris untuk menunaikannya. Badal haji dan fidyah merupakan kewajiban dan bakti sang anak kepada orang tua yang sudah wafat.
Wallahu A’lam.
Tim Cordofa
Foto : Unsplash