Shalat secara bahasa dapat diartikan sebagi doa. Adapun secara istilah adalah serangkaian gerakan dan bacaan yang diawali dengan niat serta takbir dan diakhiri dengan salam. Sebagai rukun islam kedua setelah syahadat, shalat memiliki hukum wajib bagi setiap muslim terutama yang sudah baligh, berakal dan tidak dalam keadaan haid dan juga nifas. Sebagaimana Allah Swt berfirman,
الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa: 103)
Wajibnya shalat memiliki arti bahwa seluruh umat muslim harus melaksanakan ibadah shalat bagaimanapun keadaannya. Sebagai orang tua pun Rasulullah Saw memerintahkan kita untuk memerintahkan shalat kepada anak semenjak umur 7 tahun meskipun belum baligh. Bahkan saat kita secara tidak sengaja terlupa akan waktu shalat sehingga meninggalkannya, maka Rasulullah Saw bersabda,
“ Barangsiapa terlewatkan shalat karena tidur atau lupa maka hendaknya shalat saat mengingatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitu penting dan fardhu nya hukum shalat, bahkan disaat seseorang yang hendak shalat tidak dapat berdiri maka dapat melaksanakan shalat dengan posisi duduk. Ketika tidak bisa dilaksanakan dengan duduk, maka laksanakanlah dengan posisi berbaring. Bahkan saat tidak dapat berbaring, maka laksanakanlah dengan menggunakan isyarat. Shalat merupakan tiang agama dalam agama Islam, dan memiliki syarat-syarat dalam pelaksanaannya. Yang apabila syarat ini tidak dipenuhi maka shalatnya tidak akan sah.
Syarat sah shalat adalah perkara yang keberadaan hukum suatu hal tergantung padanya. Namun, adanya perkara ini tidak mempengaruhi hukum. Adapun syarat sah shalat terdiri atas 5 hal meliputi,
- Masuk waktu shalat
الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً
“ Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 103)
- Menutup aurat
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al A’raf: 31).
- Menghilangkan najis pada badab dan tempat shalat
Najis yang harus dihilangkan dapat berupa bangkai, darah, khamr, air kencing, kotoran manusia dan sejenisnya yang dapat menjadikan shalat tidak sah. Maka harus dibersihkan sebelum shalat, agar dapat sah shalat yang dikerjakan.
- Menghadap pada kiblat
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوِهَكُمْ شَطْرَهُ
“ Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)
- Mengucapkan niat
Niat dilafadzkan di dalam hati dan menjadi bagian dari awal saat ingin menjadi melakukan shalat. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda yang artinya,
“sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Shalat menjadi tiang agama, yang apabila seorang muslim tidak melaksanakan shalat maka secara tidak langsung telah menghancurkan agamanya dan membuat agamanya goyah. Selain itu, shalat juga adalah ibadah pembeda antara muslim dan non muslim. Serta juga menjadi tanda-tanda dari orang beriman adalah menjaga shalatnya.