Kabar Terbaru

Hukum Puasa Rajab

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pak Ustaz yang terhormat, terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bertanya mengenai puasa sunah di bulan Rajab.

Menjelang masuknya bulan Rajab, saya mengajak salah satu teman saya agar ikut juga berpuasa. Kebiasaan puasa di bulan Rajab sudah saya laksanakan sejak saya berusia remaja, begitu juga dengan keluarga saya dari mulai kakek sampai kami cucu-cucunya. Namun ajakan saya kepada teman saya itu malah membuat saya kaget. Teman saya mengatakan bahwa puasa Rajab itu tidak ada dasarnya sama sekali, bahkan puasa tersebut termasuk perkara bid’ah yang diada-adakan. Menurut teman saya tadi, puasa Rajab bukan mendatangkan pahala, bahkan berdosa dan bisa masuk neraka. Ini yang membuat saya kaget dan menjadi ragu Ustaz.

Pertanyaan saya, apakah perkataan teman saya itu benar?

Terima kasih

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr wb.

Bulan Rajab adalah salah satu bulan mulia, Ada 4 bulan yang Allah muliakan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Pada bulan-bulan tersebut, termasuk di bulan Rajab, umat Isalm dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan amal kebaikan.

Amal kebaikan yang dilakukan pada bulan-bulan haram (bulan mulia) dilipatgandakan pahalanya. Begitu juga dengan maksiat, dosanya juga berlipat jika dilakukan pada bulan-bulan tersebut.

Apa dasar hukum puasa Rajab? Jumhur ulama berpendapat bahwa puasa di bulan-bulan haram termasuk di bulan Rajab adalah sunah. Mereka berdalil dengan hadis berikut:

عَنْ مُجِيْبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيْهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ : أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِيْ. قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيِّ الَّذِيْ جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ. ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِيْ فَإِنَّ بِيْ قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا. -رواه أبو داود-

 “Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah SAW kemudian berpisah dan kemudian datang lagi kepada Rasulullah setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata : Ya Rsulullah apakah engkau tidak mengenalku? Rasulullah SAW menjawab : Siapa Engkau? Dia pun berkata : Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rasulullah SAW bertanya : Apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), Ia menjawab : Aku tidak makan kecuali pada malam hari (yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah SAW bersabda : Mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata : Tambah lagi (Ya Rasulullah) sesungguhnya aku masih kuat. Rasulullah SAW berkata : Berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata : Tambah lagi Ya Rasulullah. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 3 hari (setiap bulan), ia pun berkata: Tambah lagi (Ya Rasulullah), Rasulullah SAW bersabda : Jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, DzulQa’dah, DzulHijjah dan Muharam) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggenggam 3 jarinya kemudian membukanya.” (HR. Abu Daud).

Puasa Rajab boleh berapa hari saja, mau 2, 3, 4 atau 25 hari sekalipun tidak masalah. Semakin banyak semakin berpahala.

Seperti yang saya jelaskan di awal, bahwa puasa Rajab adalah sunah menurut ijma’ (konsensus)  ulama. Semua kitab fiqih 4 mazhab juga memasukkan puasa Rajab termasuk pada puasa tathawwu’ (sunah), bukan hanya pada kitab-kitab fikih 4 mazhab saja, bahkan kesunahan tersebut juga ditulis pada kitab-kitab fikih perbandingan mazhab. Saya contohkan sebagai berikut dan dianggap cukup mewakili, diantaranya:

  • Al-Fiqh Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ah, karya Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri, juz 1, hal. 507, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah
  • Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, karya Syaikh Wahbeh Az-Zuhaili, Juz 2, halaman 591, Dar Al-Fikr.
  • Fiqh As-Sunnah, karya Syeikh Sayyid Sabiq, juz 1 halaman 317, Al-Fath Lil I’lam Al-Arabi

Keputusan ada di tangan Anda, apakah lebih percaya keterangan para ulama yang pakar-pakar fikih itu ataukah teman Anda yang mengatakan bahwa puasa Rajab itu tidak ada dasarnya, bid’ah dan masuk neraka.

 

Wallahu A’lam.
Tim Cordofa.

 

Foto : Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *