Kabar Terbaru

Hukum Menikahi Mantan PSK

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih saya ucapkan karena telah diberikan kesempatan berkonsultasi dengan Pak Ustaz.
Langsung saja, Pak Ustaz. Begini, saya berkeinginan menikahi wanita yang saya cintai. Wanita yang saya maksud adalah mantan PSK selama sekian tahun. Tetapi wanita tersebut sekarang sudah berubah 180 derajat. Alhamdulillah dia sekarang sudah bertaubat, bekerja di sebuah perusahaan swasta, rajin shalat dan berhijab sangat syar’i. Saya pun sudah menyampaikan niat baik saya kepadanya dan dia menerima dan bersedia menikah dengan saya.
Namun sekarang saya sangat galau, Pak Ustaz. Keinginan saya menikahi wanita tersebut saya ceritakan kepada kawan saya yang saya anggap sangat mengerti agama, bahkan kata orang-orang dia juga seorang Ustaz walaupun mungkin jam terbangnya belum banyak. Kawan saya mengatakan bahwa Allah melarang bahkan mengharamkan saya menikahi wanita tersebut dengan alasan bahwa pezina tidaklah boleh menikah kecuali dengan pezina pula atau dengan orang musyrik. Menurut kawan saya itu, karena wanita yang saya cintai itu mantan PSK, ya tentu pezina. Jika menikah dengannya haram dan tidak sah.
Kawan saya yang kata orang Ustaz itu mengutip Q.S. An-Nur ayat 3 dan dia menunjukkan langsung terjemah ayat tersebut melalui aplikasi Android. Karena saya kaget dan sangat penasaran, terjemah ayat tersebut saya hafalkan betul-betul, mohon koreksi jika salah ya, Pak Ustaz:
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”
Pertanyaan saya:
  1. Jika memang benar demikian adanya, apakah nanti pernikahan saya dengan wanita mantan PSK yang kini sudah bertaubat, berhijab sangat syar’i tersebut benar-benar haram dan tidak sah?
  2. Jika jawaban untuk pertanyaan saya poin 1 adalah benar, apakah mantan PSK yang sudah bertaubat hanya sah menikah degan pezina juga atau mantan pezina juga yang sudah taubat atau hanya dengan orang musyrik saja?
Demikian pertanyaan saya, Pak Ustaz. Saya benar-benar mengharapkan jawaban dari pertanyaan tersebut untuk menghilangkan kegalauan dan keraguan saya. Terima kasih.

Wa’alaikumussalam wr. wb.

 

Jawaban:
Inilah bahayanya memahami ayat Al-Qur’an hanya bermodalkan terjemah saja. Untuk memahmi suatu ayat Al-Qur’an, kita harus mempelajari atau bertanya kepada para ulama, terutama para ulama tafsir. Para ulama yang kita tanya pasti merujuk kepada kitab-kitab tafsir yang dulu pernah dipelajarinya dari guru-gurunya.
Berikut kami kutip kembali Q.S. An-Nur ayat 3 sebagai berikut:
لزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”
Agar pembahasan tidak terlalu panjang, kami mengutip kitab Muktashhar Tafsir Ibn Katsir yang disusun oleh Al-Syaikh Ali As-Shabuni sebagai berikut:[1]
هذا خبر من الله تعالى بأن الزاني لا يطأ إلاّ زانية أو مشركة، أي لا يطاوعه على مراده من الزنا إلاّ زانية عاصية أو مشركة لا ترى حرمة ذلك، وكذلك {وَٱلزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَآ إِلاَّ زَانٍ} أي عاص بزناه {أَوْ مُشْرِكٌ} لا يعتقد تحريمه، عن ابن عباس رضي الله عنه قال: ليس هذا بالنكاح إنما هو الجماع لا يزني بها إلاّ زان أو مشرك، وقوله تعالى: {وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ} أي تعاطيه والتزوج بالبغايا أو تزويج العفائف بالرجال الفجار، وقال أبو داود الطيالسي عن ابن عباس {وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ} قال: حرم الله الزنا على المؤمنين، وقال قتادة ومقاتل بن حبان: حرم الله على المؤمنين نكاح البغايا، وهذه الآية كقوله تعالى: { مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَ مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ } [النساء: 25]، وقوله: { مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِيۤ أَخْدَانٍ } [المائدة: 5] الآية، ومن هٰهنا ذهب الإمام أحمد إلى أنه لا يصح العقد من الرجل العفيف على المرأة البغي ما دامت كذلك حتى تستتاب، فإن تابت صح العقد عليها وإلاّ فلا، وكذلك لا يصح تزويج المرأة الحرة العفيفة بالرجل الفاجر المسافح حتى يتوب توبة صحيحة، لقوله تعالى: {وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ}.
Artinya:
Hal ini merupakan suatu berita dari Allah SWT. yang mengatakan bahwa seorang lelaki pezina tidaklah bersetubuh melainkan hanya dengan perempuan pezina atau musyrik. Dengan kata lain, tiada seorang wanita pun yang mau melayani hawa nafsu lelaki pezina melainkan hanyalah wanita pezina lagi durhaka atau wanita musyrik yang tidak menganggap perbuatan zina itu haram. Demikian pula makna yang dimaksud oleh firman selanjutnya, yaitu:
{الزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ}
dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina. (An-Nur: 3)
Yakni laki-laki durhaka karena perbuatan zinanya.
{أَوْ مُشْرِكٌ}
atau laki-laki yang musyrik. (An-Nur: 3)
yang meyakini bahwa zina itu tidak haram.
Sufyan As-Sauri mengatakan dari Habib ibnu Abu Amrah, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. (An-Nur: 3) Bahwa yang dimaksud dengan nikah dalam ayat ini bukanlah kawin, melainkan bersetubuh. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa tiada seorang pun yang berzina dengan perempuan pezina melainkan hanyalah lelaki pezina atau lelaki musyrik. Sanad riwayat ini sahih sampai kepada Ibnu Abbas.
Telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas melalui berbagai jalur sehubungan dengan masalah ini.
Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair, Urwah ibnuz Zubair, Ad-Dahhak, Makhul, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Firman Allah Ta’ala:
{وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ}
dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3)
Maksudnya, diharamkan atas mereka melakukan perbuatan tersebut dan mengawini pelacur-pelacur, atau mengawinkan wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya dengan laki-laki yang melacur.
Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qais, dari Abu Husain, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3) Yakni Allah mengharamkan perbuatan zina atas orang-orang mukmin.
Qatadah dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa Allah mengharamkan orang-orang mukmin mengawini para pelacur, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Firman Allah Swt. berikut ini, yaitu: dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3) semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:
{مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ}
sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. (An-Nisa: 25)
{مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ} الْآيَةَ
dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (Al-Maidah: 5), hingga akhir ayat.
Berangkat dari pengertian ini Imam Ahmad Ibn Hambal rahimahullah berpendapat bahwa tidak sah akad nikah seorang lelaki yang memelihara diri dari perbuatan zina terhadap wanita tuna susila, selagi wanita yang bersangkutan masih tetap sebagai pelacur, terkecuali bila ia telah bertobat. Jika wanita yang bersangkutan telah bertobat, maka akad nikah terhadapnya dari laki-laki yang memelihara diri hukumnya sah; dan jika masih belum bertobat, akad nikahnya tetap tidak sah. Demikian pula halnya kebalikannya, yaitu mengawinkan wanita yang terpelihara kehormatan dirinya dengan seorang lelaki yang suka melacur, sebelum lelaki itu bertobat dengan tobat yang sebenar-benarnya, karena berdasarkan firman Allah Swt. yang mengatakan: dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3).
Kesimpulan:
Maksud ayat ini lebih menekankan haramnya pernikahan antara bukan pezina dengan pezina. Adapun mantan pezina yang sudah bertaubat, maka hukumnya boleh menikah dengan orang yang menjaga kehormatannya.

Jadi, Anda boleh menikah dengan wanita yang telah Anda ceritakan tadi.

Wallahu A’lam.
Tim Cordofa

[1] Lihat Mukhtassar Tafsir Ibn Katsir, Syaikh Ali As-Shabuni, (Beirut: Dar Al-Qur’an Al-karim, 1402 H ), Juz 2, hal. 582.

 

 

Foto : Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *