Shalat merupakan ibadah pertama yang akan dihisab oleh Allah Swt saat hari perhitungan kelak. Maka dari itu kita harus dapat memenuhi syarat-syarat wajib ataupun syarat sah saat ingin melaksanakan shalat. Syarat-syarat ini dipenuhi agar shalat kita dapat menjadi sah dan diterima sebagai ibadah oleh Allah Swt. jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka akan menjadi halangan bagi terlaksananya shalat. Dengan kata lain kita tidak dapat melaksanakan shalat dan shalat kita tidak sah saat belum memenuhi syarat sah shalat. Adapun halangan yang menjadikan tidak sah nya shalat seorang muslim yaitu,
1. Tidak suci dari hadas besar maupun hadas kecil
Terhalangnya shalat seorang muslim, saat pada dirinya terdapat hadas besar maupun kecil. Sepertinya keluarnya mani bagi laki-laki dan nifas serta haid bagi perempuan. Keadaan-keadaan ini dapat menghalangi shalat apabila belum bersih darinya. Selain yang ada pada badan, tempat shalat juga harus bersih dari hadas besar dan kecil. Maka dari itu, saat kita masih memiliki faktor-faktor yang menghalangi shalat, kita tidak dapat melaksanakan shalat sebelum hadas itu bersih.
2. Belum masuk waktu shalat
Shalat memiliki waktunya masing-masing, terbagi atas 5 pembagian yaitu shalat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Jadi kita sebagai muslim yang wajib melaksanakan shalat, tidak dapat melaksanakannya apabila belum masuk waktunya. Contohnya, apabila kita ingin shalat Dzuhur maka kita harus menunggu waktu shalat Dzuhur masuk, apabila belum masuk maka itu akan menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Dzuhur dan begitu juga untuk shalat lainnya.
3. Tidak menutup aurat
Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dimana aurat merupakan batasan pada diri seseorang yang tidak boleh diperlihatkan kepada sembarang orang. Bagi seorang wanita, seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah merupakan aurat. Sedangkan bagi seorang laki-laki, bagian tubuh yang meliputi bawah pusat dan di atas lutut merupakan aurat. Jadi bagi seseorang yang belum menutup auratnya saat hendak melaksanakan shalat, maka shalatnya terhalang dan tidak sah.
4. Tidak menghadap kiblat
Dalam shalat kita diwajibkan menghadap kiblat. Adapun kiblat dari umat Islam adalah ka’bah. Sehingga apabila saat ingin melaksanakan shalat, kita belum menghadap kiblat atau membelakangi kiblat, maka shalat kita tidak sah. Dengan kata lain kita terhalang dalam melaksanakan shalat.
5. Hilang akal
Saat seseorang hilang akal nya yang disebabkan oleh penyakit atapun bukan, maka tidak ada kewajiban shalat untuknya hingga kembali lagi kesadaran pada dirinya. Sebagaimana firman Allah Swt,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu (mendekati) shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan….” (QS. An-Nisa : 43)
5 hal ini merupakan hal-hal yang harus dipenuhi saat ingin melaksanakan ibadah shalat. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, maka hal itu akan menjadi halangan shalat. Mengakibatkan kita tidak dapat melaksanakan shalat atapun tidak sah nya shalat yang kita tunaikan. Adapun untuk haid dan nifas adalah kondisi istimewa bagi seorang wanita, yang mengakibatkan mereka boleh tidak melaksanakan shalat saat mengalami haid dan nifas.