Assalamu’alaikum Wr Wb.
Kita sering menyaksikan berita mengenai pejabat yang terkena kasus gratifikasi lalu kemudian dipidanakan dan masuk bui.
Selain itu, akhir-akhir ini juga viral berita mengenai seseorang yang dirumorkan menerima gratifikasi dan orang tersebut sebentar lagi akan menduduki posisi penting di negara kita.
Yang ingin saya tanyakan, apakah ada dalil keharaman gratifikasi secara spesifik?
Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr wb.
Sebelum kita menyinggung dalil keharaman gratifikasi, kita terlebih dahulu mengetahui definisi gratifikasi.
Berikut kami kutip sebagian informasi mengenai gratifikasi (sumber: aclc.kpk.go.id) :
A. DEFINISI DAN DASAR HUKUM
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah:
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Pasal 12 UU No. 20/2001:
- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Salah satu dalil populer tentang keharaman gratifikasi adalah:
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
Dari [Abu Humaid as-Sa’idiy radliallahu ‘anhu] berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al azdiy sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: “Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku”. Beliau berkata: “Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak. Dan demi Dzat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seoragpun yang mengambil sesuatu dari zakt kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik”. Kemudia Beliau mengangkat tangan Beliau sehingga terlihatt oleh kami ketiak Beliau yang putih dan (berkata,): “Ya Allah bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan”…. sebanyak tiga kali”. (HR. Bukhari).
Hadis tersebut dengan tegas menggambarkan kemurkaan Rasulullah SAW terhadap salah seorang sahabat yang menerima hadiah karena pekerjaannya sebagai petugas pemungut zakat. Alasan kemarahan Rasulullah sangat dimungkinkan karenma kekhawatiran beliau akan terbukanya pintu suap dan pemerasan akibat terbiasa menerima hadiah walaupun tidak diminta. Pemungut zakat di masa Rasulullah SAW untuk konteks saat ini adalah seluruh aparatur negara atau juga para pejabat. Keharaman gratifikasi tentu sangat logis dan sangat merusak mental para pejabat negara.
Demikian dan semoga bermanfaat.