Berbuka puasa bersama alias bukber hukumnya mubah dan sangat positif tentunya. Bukber juga bisa dijadikan wasilah silaturahmi dan berbagi makanan dan minuman untuk berbuka. Semuanya bernilai ibadah dan sangat indah.
Bukber bisa dilaksanakan di masjid atau musala, di kantor, di sekolah atau di rumah. Bukber juga bisa dilaksanakan di mal-mal atau rumah makan dengan perjanjian terlebih dahulu. Intinya, bukber sangat mengasikkan dan berpahala.
Namun adakalanya bukber menjadi tidak sehat, jika:
- Bukber yang minim fasilitas untuk salat maghrib. Untuk poin ini, tidak sedikit peserta bukber yang kesulitan salat magrib. Karena antri dan waktu magrib cukup singkat, akhirnya timbul rasa malas dan akhirnya tidak salat magrib, naudzubillah!
- Bukber yang menimbulkan syahwat. Contohnya adalah bukber dengan pacar atau dengan lawan jenis yang sangat rentan menimbulkan syahwat dan tidak elok dilihat. Sejatinya, puasa adalah menahan hawa nafsu.
- Ikhtilat (bercampurnya jenis kelamin yang bukan mahram) yang sebetulnya bisa dihindari.
Intinya, bukber yang tidak sehat adalah bukber yang mengakibatkan tidak salat magrib atau bercampur dengan hal-hal yang tidak diperkenankan oleh syariat maupun etika. Oleh karena itu, Jika kita diajak atau diundang bukber namun bisa berpotensi tidak sehat, sebaiknya tidak ikut. Alihkan bukber tersebut kepada bukber yang benar-benar sehat seperti bukber di masjid atau dengan keluarga di rumah.