Assalamu’laikum Pak Ustadz, izinkan saya bertanya tentang maksud hadis berikut:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, ia bukan golongan kami.” (HR. Bukhari).
Bagaimana maksud atau arti “bukan golongan kami” dalam hadis tersebut? Jika diartikan bukan golongan umat Islam, lantas golongan siapa? Golongan kafir? Golongan musyrikin? Golongan munafiqin?
Demikian, Pak Ustadz.
Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Baik, hadis yang Anda maksudkan adalah seperti ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
Dari Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, ia bukan golongan kami.” (HR. Bukhari).
Untuk memahami hadis di atas, kita harus merujuk keterangan dari para ulama. makna hadis tersebut:
- Al Imam Ibnu Hajar maupun Al Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna لَيْسَ مِنَّا (bukan golongan kami) pada hadis tersebut adalah bukan dari kebiasaan kami atau tidak mengikuti jalan kami atau juga bukan ajaran kami
- Menghunus pedang kepada sesama muslim adalah perbuatan yang dilarang keras oleh Rasulullah SAW
- Menghunus pedang kepada sesama muslim bukanlah kebiasaan kami, bukan ajaran kami atau juga perilaku kami.
- Laisa minna (bukan golongan kami) pada hadis tersebut sangat tidak tepat jika diartikan “golongan kafir”
Sebagai tambahan wawasan, kami berikan contoh hadis lain sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ وَزَادَ غَيْرُهُ يَجْهَرُ بِهِ – رواه البخاري
Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan Al Qur’an, ” sementara yang lain menambahkan, ‘dan mengeraskannya’.” (HR. Bukhari)
Jika hadis di atas dimaknai serampangan, maka hasil pemahamannya bisa jadi seperti ini:
- Orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara pelan bukan golongan kami
- Orang yang membaca Al-Qur’an dengan tidak melagukannya juga bukan golongan kami
- Jika bukan golongan kami, tentu saja golongan kafir
Oleh karena itu, pemahaman hadis di atas yang tepat adalah:
- Laisa Minna dalam hadis tersebut dimaknai dengan “bukan jalan kami, bukan kebiasaan kami, bukan sunnah kami atau makna semisalnya”
- Kami (umat Islam) membiasakan, menganjurkan, mengajarkan agar Al-Qur’an dibaca dengan nagham (lagu, bernada, berirama)
- Tegasnya, tidak melagukan Al-Qur’an itu “bukan sunnah atau kebiasaan kami”
- · يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ itu sendiri saja masih ada dua penafisran makna
- Menurut Ulama Madzhab Syafi’i, makna tersebut adalah membaca Al-Qur’an dengan suara yang merdu dan indah. (Imam Nawawi)
- Sedangkan menurut Sufyan Ibn Uyainah bahwa maknanya adalah merasa cukup dengan Al-Qur’an.
- Makna yang benar adalah pendapat pertama, yaitu menghias bacaan Al-Qur’an dengan suara yang indah atau merdu.
- Jika hanya karena tidak melagukan Al-Qur’an dianggap kafir atau murtad, ini jelas tidak mungkin!
- Hadis di atas adalah anjuran yang hampir mendekati wajib agar orang yang membaca Al-Qur’an melagukannya dengan suara merdu jika ia mampu.
Wallahu A’lam.
Tim Cordofa
Foto : Unsplash