Kabar Terbaru

Bolehkah Shalat Selain Memakai Mazhab yang Kita Anut?

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya mau bertanya Ustad, Apakah boleh kita shalat selain memakai mazhab yang kita anut ?

Roni, Banten

 

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Shalat dengan mazhab lain termasuk kepada isu yang pernah dibahas oleh ahli Ushul Fiqh dengan term Talfiqh  yang berarti mencampur adukan beberapa pendapat atau mazhab. Sehingga menghasilkan suatu pendapat atau amalan yang tidak pernah dikemukakan oelh Imam mujtahid terdahulu. Sesuai dengan penjelasan eberapa ahli Ushul Fiqh bahwa Talfiqh pada dasarnya berarti melakukan suatu amalan dengan tata cara yang tidak pernah dilakukan para Imam mujtahid terdahulu. (Wahbah Al Zuhaili, Al Fiqh Al Islami, 1/85 dan Iyadh Assulami / Ushul Fiqh hal. 334)

Persoalan Talfiqh seakan tidak dapat dihindari pada masa ini. sebai contoh dalam hal zakat fitrah tidak ada seorang Imam mujtahid pun yang membolehkan zakat fitrah dengan uang, dinar dan dirham kecali pendapat Imam Abu Hanifah (w. 150 H.). Abu Hanifah memperkenakn zakat fitrah dengan uang dan sejenisnya. Pada kenyataannya hari ini hampir semua pengikut mazhab Syafii di perkotaan baik di Indonesia maupun internasional menggunakan kartu ATM untuk membayara zakat. Artinya, pendapat Imam Syafii tidak diikuti oleh pengikut Syafii, terutama dalam masalah zakat fitrah. Ini termasuk Talfiqh yang sulit dihindari.

Sejak dahulu sampai hari ini para ulama Fiqh dan Ushul Fiqh tidak pernah sepakat mengenai larangan dan kebolehan Talfiqh. Jumhur ulama Syafiiyyah bahkan hampir seluruhnya melarang seseorang melakukan Talfiqh. Ini berarti apabila seseorang jika di kampung asalnya bermazhab Syafii maka dia tidak boleh shalat atau zakat dengan mazhab lain meskipun telah berpindah tempat. Namun sepertinya, pendapat ini haya sebatas pendapat, karena pada kenyataannya ulama Syafii kontemporer seperti Syeikh Muhammad Hasan Heeto yang berasal dari Suriah membolehkan Talfiqh dengan syarat tidak mencari-cari kemudahan. Dalam ungkapan lain, Talfiqh dibolehkan dengan syarat tidak mempermainkan hukum. Hal ini juga disepakati oleh Syeikh Ali Jum’ah tokoh Syafiiyah di Mesir.

Adapun ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah membolehkan Talfiqh, terutama saat darurat, hajat, kelemahan fisik atau halangan lain. Namun mereka juga memberikan kriteria kebolehan dengan syarat tidak bremain-main dan mengikuti selera hawa nafsu. Ini berdasarkan surat Al Baqarah ayat 185 “Allah menginginkan bagimu kemudahan dan tidak menginginkan kesusahan” dan surat An Nisa ayat 28 “Allah menginginkan untuk meringankan terhadap kamu”. Berdasarkan ini, Syeikh Wahbah Al Zuhaili di dalam Al Fiqh Al Islami menguatkan argumentasi kebolehan beramal dengan mazhab lain atau Talfiqh. Beliau mengatakan diperbolehkan mengikuti semua mazhab dalam Islam yang mu’tamad (dapat dijadikan pegangan) menurut mayoritas ulama meskipun menyebabkan seseorang terjebak pada Talfiqh. Namun, sebagaimana ulama terdahulu Syeikh Wahbah Al Zuhaili melarang Talfiqh yang terindikasi mencari-cari kemudahan atau mengikuti hawa nafsu seperti menikah tanpa wali, mahar dan saksi. Karena tidak seorang Imam pun meridhoi perilaku tersebut. Atau seperti perempuan yang ditalak 3 supaya bisa kembali kepada suaminya yang lama maka ia menikah dengan anak kecil (Wahbah Zuhaili Al Fiqh Al Islami, 1/9-10)

Berdasarkan penjelasan ini, maka shalat dengan mazhab lain diperkenankan selama ada alasan yang tepat, seperti kondisi yang darurat, keperluan mendesak, atau uzur lainnya. Contoh ketika seorang Indonesia yang bermazhab Syafii menetap di Kanada lalu tidak mendapatkan masjid di sekitarnya yang bermazhab Syafii lalu ia shalat di masjid yang bermazhab Hanafi (yang tidak mewajibkan jumlah minimal 40 orang untuk melaksanakan shalat jumat sebagaiamana mazhab Syafii). Shalat orang tersebut tetap sah meskipun dia mengikuti tata cara shalat orang yang bermazhab Hanafiyah.

Kesimpulannya, Shalat dengan mazhab lain diperkenankan selama tidak mencari-cari keringanan atau mempermainkan hukum. Wallahu a’lam bis showaab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *