Kabar Terbaru

Blokir Pertemanan

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Terima kasih sebelumnya. Dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan bagaimana hukum memutus pertemanan atau memblokir akun teman di media sosial?

Demikian pertanyaan dari saya dan sekali lagi saya sampaikan terima kasih atas pencerahannya, Pak Ustaz!

Wassalam.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Saat ini, media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp dan lain-lain sangatlah bermanfaat. Melalui media sosial, kita bisa berbagi informasi antar sesama pengguna.

Tapi adakalanya media sosial menjadi tidak nyaman karena postingan-postingan yang mengganggu kenyamanan bersama. Postingan dimaksud adalah postingan berbau pornografi, hoaks, ujaran kebencian atau postingan lain yang menjengkelkan.

Untuk poin ini, sebaiknya Anda tidak langsung memblokir. Jika Anda mampu, sebaiknya Anda menegur pengguna tersebut dengan cara yang baik. Teguran disampaikan melalui japri. Jika hal ini sudah Anda lakukan dan yang bersangkutan masih juga melakukan hal sama, silakan Anda blokir. Pemblokiran ini dimaksudkan agar Anda tidak memperoleh keburukan dari postingan tersebut. Jika niatnya ini (bukan bermaksud memutus tali silaturahmi), maka hal ini diperbolehkan.

Tapi perlu diingat, postingan-postingan yang berisi perbedaan pendapat politik, perbedaan pandangan ulama dalam hal fikih bukanlah alasan untuk memutus pertemanan. Blokir pertemanan dibolehkan jika alasannya adalah menghindari mudarat saja sebagaimana dijelaskan diatas.

Yang perlu dicatat lagi, pemblokiran hanya dilakukan di media sosial saja, bukan secara fisik. Artinya, ketika kita bertemu dengan pemilik akun tersebut di dunia nyata, kita tetap bersaudara.

Demikian dan semoga bermanfaat.
Foto : Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *