Kabar Terbaru

Berkurban Dengan Kambing Yang Dikebiri

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Terima kasih untuk kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bertanya, terutama hal-hal yang berkaitan dengan keabsahan hewan kurban.

Begini Pak Ustaz, ketika hendak membeli kambing kurban tahun lalu, saya ditawari oleh penjual seekor kambing yang sangat gemuk dan tentunya harganya lebih mahal. Saya waktu itu sangat berminat dengan kambing yang ditawarkan. Tapi saya  tidak jadi membeli karena pedagang tersebut memberi tahu saya bahwa kambing tersebut sangat gemuk karena dikebiri sejak berusia lima bulan.

Walaupun pedagang tersebut sudah menjelaskan kepada saya bahwa kambing kurban yang dikebiri itu sah, namun saya ragu dan akhirnya membeli kambing yang tidak dikebiri.

Berhubung Idul Qurban sebentar lagi, InsyaAllah saya akan membeli kambing untuk berkurban. Jika memang ternyata kambing kurban yang dikebiri itu sah, saya akan tetap membelinya. Mohon pencerahannya pak Ustaz, agar keraguan saya hilang.

Terima Kasih.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban yang dikebiri adalah sah. Hampir di semua kitab fikih yang membahas masalah kurban juga membahas tentang kebolehan hewan yang dikebiri untuk dijadikan hewan kurban. Sebagai contoh kami lampirkan salah satu ibarat dalam kitab Kifayat Al-Akhyar sebagai berikut:

  أَنه يُجزئ لِأَن نقصهما سَبَب لزِيَادَة اللَّحْم وطيبه

“Sesungguhnya (binatang yang dikebiri) dianggap sah dengan sebab bertambahnya daging.[1]

Selain banyak dagingnya, hewan yang dikebiri sah dijadikan kurban selama tidak masuk pada katagori yang mengakibatkan tidak sah, diantaranya:

·    Buta matanya walaupun hanya satu saja
·    Pincang
·    Sakit
·    Terlalu kurus

Rasulullah juga pernah berkurban dengan hewan yang dikebiri sebagaimana diriwayatkan dalam hadis:

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجِيَّيْنِ خَصِيَّيْنِ

Rasulullah SAW berkurban dengan dua kambing qibas berwarna kelabu, ikal dan dikebiri. (HR. Ahmad).

Demikian.

Wallahu A’lam.
Tim Cordofa.


[1] Abu Bakar Ibn Muhammad Al-Husaini, Kifayat Al-Akhyar Fi Halli Ghayat Al-Ikhtishar, Dar Al-Khair, Beirut: 1412 H, hal. 530.

 

 

Foto : Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *