Assalamu’alaikum Wr Wb.
Mohon maaf, Pak Ustaz, saya bertanya mengenai keabsahan hewan untuk kurban.
Saya sudah mengerti bahwa berkurban dengan hewan betina hukumnya adalah sah. Nah, tahun ini saya berniat akan berkurban.
Saya memiliki kambing betina yang semulanya akan saya kurbankan tahun ini. Tapi menjelang dua bulan hari raya kurban, kambing saya tersebut bunting (hamil). Pertanyaan saya, apakah hewan yang sedang hamil boleh atau sah untuk dikurban?
Demikian dan terima kasih.
Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr Wb.
Menurut mayoritas ulama mazhab syafi’iyah, hewan yang sedang hamil tidak sah untuk dijadikan kurban. Alasan tidak sahnya karena kehamilan berpotensi memberikan pengaruh yang sangat kuat pada hewan, yaitu sangat kurus ketika sudah melahirkan, bahkan daging janin yang ada dalam kandungan tidak bisa menjadi pengganti kekurangan daging hewan yang hamil.
Alasan inilah yang mendasari tidak sahnya hewan hamil untuk kurban. Namun, menurut penyusun kitab Kifayatul Akhyar, Syarah At-taqrib, As-Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Ibn Muhammad Al-Husaini, hewan hamil bisa menjadi sah untuk dijadikan hewan kurban dengan syarat bahwa hewan tersebut memang hewan gemuk, bukan hewan kurus.[1]
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
[1] Lihat KIfayat Al-Akhyar, As-Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Ibn Muhammad Al-Husaini, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1422 H, 531.