Mohon maaf, Pak Ustaz!
Tahun ini saya berazam untuk berkurban. Saya pernah mendengar sekilas katanya ga boleh ya berkurban dengan kambing betina?
Demikian dan terima kasih, Pak Ustaz!
Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Sebagian masyarakat kita memang ada yang beranggapan bahwa berkurban dengan hewan betina tidak boleh dan tidak sah. Masalah jenis kelamin hewan kurban tidaklah menjadi syarat sah hewan yang akan dikurbankan.
Agar tidak ada keraguan dalam hal kebolehan berkurban, ada baiknya kita perhatikan hadis berikut:
عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ ثَابِتِ بْنِ سِبَاعٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ كُرْزٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ وَلَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا.
Dari Siba’ bin Tsabit bahwa Muhammad bin Tsabit bin Siba’ mengabarkan kepadanya bahwa Ummu Kurz mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang akikah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab: “Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i dan Abu Daud).
Hadis di atas, secara tekstual memang menjelaskan kebolehan akikah dengan kambing jantan atau betina. Namun demikian, berkurban dengan hewan betina juga dibolehkan karena persyaratan hewan kurban sama dengan akikah dalam hal kelayakannya.[1] Dan tentunya kebolehan tersebut juga disepakati oleh para ulama fikih.
Ketika status hukumnya adalah mubah (boleh) antara memilih antara binatang kurban jantan atau betina, maka disarankan untuk memilih yang terbaik diantara keduanya. Dengan berbagai pertimbangan, sangat disarankan memilih hewan kurban jantan agar hewan betina bisa beranak-pinak. Selain alasan tersebut, hewan betina bisa juga dimanfaatkan susunya.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Tim Cordofa.
[1] Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Al-Madzhab As-Syafi’I, Musthafa Al-Khin, Dar Al-Qalam, Damaskus: 1413 H, Juz 3, hal. 59.
Foto : Unsplash