Pertanyaan :
Assalamu’alaikum, Pak Ustad dan Tim Cordofa. Izin bertanya mengenai berbicara saat khutbah berlangsung. Saya pernah mendengar bahwa jika kita ngobrol atau berbicara saat khutbah Jumat berlangsung, shalat Jum’at yang kita laksanakan menjadi batal dan harus mengqadha’. Apakah benar begitu pak Ustadz ?
Jawaban :
Wa’alaikumussalam Wr Wb.
Kita simak hadis berikut :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari ‘Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Al Musayyab bahwa Abu Hurairah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum’at ‘diamlah’, padahal Imam sedang memberikan khutbah maka sungguh kamu sudah berbuat sia-sia. (HR. Bukhari). Hadis semisal juga diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibn Majah, Malik, Darimi dan Ahmad).
Penjelasan Hadis Berbicara Saat Khutbah Jumat
Ditinjau dari pendapat para ulama, maksud hadis di atas adalah :
- Wajib diam dan mendengarkan khutbah dengan baik agar para jama’ah dapat memahami pesan-pesan yang disampaikan saat khutbah agar bisa dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari.
- Berbicara saat khutbah Jum’at tidak membatalkan shalat, namun pahala mendengarkan khutbah jum’at tidak diperoleh.
- Rugilah orang yang tidak memperoleh pahala mendengarkan khutbah Jum’at padahal dia ada saat khutbah. Dan tentu beruntunglah orang yang mendengarkan dan menyimak khutbah dengan baik, selain dapat pahala, dia juga memperoleh pesan-pesan kebaikan dari khutbah yang disampaikan khatib
- Menurut para ulama, berbicara yang dilarang saat khatib berkhutbah adalah pembicaraan yang sia-sia. Adapun jika pembicaraan bersifat sangat darurat misalnya memperingatkan jama’ah ada bahaya, atau memperingatkan khatib jika ada rukun khutbah yang terlewat, hal ini dikecualikan. Sebisa mungkin sampaikan dengan isyarat, jika memang tidak bisa baru disampaikan dengan bahasa lugas.
Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan Anda bahwa berbicara yang tidak darurat (sia-sia) tidak membatalkan shalat Jum’at. Hanya saja, orang yang melakukannya tidak mendapatkan fadhilah mendengarkan khutbah.
Wallahu A’lam.
Tim Cordofa.
Foto: Unsplash