Kabar Terbaru

Berapa Bagian Warisan Saudara Kandung?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Mohon izin bertanya mengenai waris, Ustaz!

Paman saya meninggal dunia dalam keadaan membujang. Beliau meninggalkan harta sebesar 600 juta dan sebidang tanah seluas 300 m2.

Berikut kerabat yang masih hidup:

  • Dua saudara kandung laki-laki dan dua saudara kandung perempuan
  • Seorang saudara laki-laki seayah  dan dua saudara  perempuan seayah.
  • 10 orang kemenakan laki-laki dan 6 kemenakan perempuan

Almarhum tidak meninggalkan hutang dan wasiat.

Yang menjadi pertanyaan saya, siapakah ahli waris dari almarhum dan berapa bagian waris masing-masing?

Terima kasih, Pak Ustaz. Semoga sehat selalu, aamiin.

Jawaban:

Dalam istilah ilmu waris, pertanyaan Anda ini masuk pada Bab Kalalah, yaitu orang yang meninggal dalam keadaan tidak mempunyai anak atau ayah.

Q.S. An-Nisa ayat 176:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Pada kasus di atas, maka :

  • ·Ahli waris hanya saudara kandung saja (dua laki dan dua perempuan).
  • Adapun saudara seayah terhalang karena adanya saudara kandung
  • Kemenakan terhalang oleh saudara kandung

Lalu berapa bagian masing-masing?

  • Merujuk pada Q.S. An-Nisa ayat 176 diatas, maka bagian saudara kandung laki adalah dua kali bagian saudara kandung perempuan.
  • Asal masalah pada penghitungan warisan ini adalah 6, maka masing-masing saudara kandung laki mendapatkan 2/6 sedangkan masing-masing saudara kandung perempuan adalah 1/6

Berikut rincian masing-masing:

Hitungan bagian masing-masing saudara kandung laki-laki:

Untuk tanah:

2/6 x 300 m2 = 100 m2

Harta berupa uang:

2/6 x Rp. 600 jt = Rp. 200 juta

Hitungan bagian masing-masing saudara kandung perempuan:

Tanah:

1/6 x 300 m2 = 50 m2

Harta berupa uang:

1/6 x Rp. 600 jt = Rp. 100 juta.

Demikian, semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.
Foto : Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *