Kabar Terbaru

Belum Diaqiqah Tapi Mau Berkurban. Bisakah?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah tahun ini saya bisa berkurban dan ini merupakan kurban pertama yang akan saya lakukan. Rencana berkurban tahun ini saya beritakan kepada ibu saya. Maksud saya baik, agar ibu saya turut senang.

Mendengar rencana saya berkurban, ibu saya justru lebih setuju jika saya melakukan aqiqah saja. Ibu saya mengatakan bahwa sejak kecil sampai saya dewasa, saya belum diaqiqah. Dan jika saya salah mengerti, ibu saya berkesimpulan bahwa kurban saya tidak sah karena saya belum diaqiqah. Agar tidak menyinggung ibu saya, maka saya katakan bahwa saya akan berkonsultasi dulu dengan Ustaz mengenai hal ini.

Demikian pertanyaan saya Ustaz. Terima kasih atas pencerahannya.

Wassalam.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Baik aqiqah maupun kurban status hukumnya sama, sunah muakadah bagi yang mampu pelaksanakannya. Menurut madzhab syafi’i, orang yang semasa kecilnya belum diaqiqah karena ketidakmampuan ayahnya untuk meng-aqiqahkannya, maka dia boleh meng-aqiqahkan untuk dirinya sendiri ketika sudah mampu.[1]

Karena dua-duanya sunah muakadah, maka  Anda bebas memilih apakah Anda berkurban atau aqiqah untuk diri Anda.

Walaupun Anda bebas mau memilih, sebaiknya Anda lebih memilih berkurban dibanding aqiqah. Mengapa? Waktu berkurban hanya empat hari (Hari Raya Idul Adha di 10 Dzulhijjah dan 3 hari setelahnya). Artinya jika tahun ini Anda tidak berkurban, maka baru tahun depan Anda bisa melakukannya. Waktu aqiqah tidak terbatas dengan waktu atau hari, kapan saja ketika mampu, Anda bisa melakukannya.

Demikian. Semoga bisa membantu.

Wallahu A’lam.
Tim Cordofa.

[1] Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-mInhaj Al-Qawim, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah,  Beirut: 1420 H, hal. 310.

 

 

Foto : Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *