Assalamu’alaikum Ustad, Saya ingin bertanya tentang hukum menjamak shalat dari shubuh hingga Isya’ ? Bagaimana menurut Islam tentang hal tersebut. Jazakallah
Irma (Sukabumi)
‘Alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Menjamak shalat dalam kondisi hador atau kondisi normal yaitu bagi para mukimin bukanlah fatwa baru. Di dalam hadits nabi saw riwayat Imam Al Bukhari “Ibn Abbas berkata nabi saw menjamak shalat zuhur dan ashar serta shalat maghrib dan isya tanpa safar dan sakit”
Inforasi unik dari hadits ini adalah nabi menjamak shalat bukan karena safar atau sakit sedangkan nabi mukim di madinah. Oleh karena itu, Ibnu Abbas dari kalangan nabi, Ibn Sirin ahli hadits yang wafat 110 H, Rabi’ah Ar Ra’yi dari kalangan tabi’in serta beberapa Imam di kalangan Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa menjamak shalat dalam keadaan normal diperkenankan. Tetapi Imam Ibn Sirrin menggaris bawahi agar hal ini tidak dilakukan setiap hari. Imam An Nawawi dalam syarah shohih Muslim menukil kecenderungan Imam Ibn Sirrin dengan syarat laa yattikhuzhu adatan yang berarti tidak menjadikannya kebiasaan.
Inilah yang membedakan antara fiqh Sunni dan Syiah. Syiah terutama Imamiyah dan Zaidiyah menggunakan ayat aqimis sholaat liduluukis syamsi..(Al Israa 78). Artinya dirikanlah shalat karena matahari tergelicir sampai malam mulai menyingsing dan saat terbit fajar. Ayat ini hanya menyebutkan 3 waktu, pertama matahari tergelincir yaitu setelah matahari di atas kepala, kedua malam mulai menyingsing dan ketiga saat terbit fajar. Lalu berdasarkan riwayat-riwayat bersumber dari ahlul bait, syiah meyakini bahwa shalat 5 kali tapi dilakukan pada 3 waktu. Pertama shalat zuhur dan ashar di satu waktu, isya dan maghrib di satu waktu dan subuh di waktu lain. Syiah tidak menggunakan riwayat Imam Bukhari diatas karena mereka tidak menerima riwayat selain riwayat ahlul bait.
Diantara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini adalah Al Hafizh Ahmad bin Shiddiq Al Ghumary seorang ahli hadits dari Maroko. Bahkan Imam Ahmad membolehkan menjamak shalat bagi perempuan yang sedang menyusui anak. Begitu juga di Saudi khususnya masjidil Haram dan masjid Nabawi apabila terjadi perubahan cuaca seperti hujan maka shalat Maghrib dan Isya langsung dijamak.
Di dalam riwayat Imam Bukhari ditambahkan redaksi pertanyaan dari seseorang kepada Ibnu Abbas mengapa nabi melakukan ha tersebut ? Lalu, nabi menjawab : kay laa yuharrij ummatahu artinya agar tidak membertakan umatnya. Fatwa ini boleh dilakukan apabila mega merah atau syafaq tidak hilang sampai jam 12 malam atau jam 1 dini hari. Namun di sisi lain, kita mendapatkan riwayat yang banyak dalam shahih Bukhari dan Muslim anjuran atau sunah menta’khir shalat Isya samapai tengah malam. Dengan demikian, ketika kembai kepada kondisi normal teteap shalat pada waktunya dan saat musim berubah yaitu malam menjadi lebih panjang sehingga mega merah tidak kunjung hilang kecuali di pertengahan malam maka 2 alternatif di atas dapat diamalkan, yaitu menjamak shalat atau menunggu shalat sampai tengah malam. Wallahu a’lam bis showab