Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya pernah shalat namun secara tidak sengaja sarung saya tertiup angin sehingga aurat saya terbuka. Apakah karena aurat terbuka ketika shalat secara tidak sengaja menjadikan shalat saya batal?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Aurat terbuka ketika shalat secara tidak sengaja, tidak membatalkan shalat dengan syarat segera ditutup kembali dengan cepat. Kita bisa melihat keterangan tersebut pada salah satu kitab bermadzhab Syafi’i dan cukup masyhur di Indonesia, Kitab Fath Al-Qarib sebagai berikut:
(وانكِشاف العورة) عمدا؛ فإن كشفها الريح فسترها في الحال لم تبطل صلاته
Terbukanya aurat secara sengaja (membatalkan shalat). Maka apabila terbukanya aurat disebabkan tiupan angin lalu segera menutupnya maka shalatnya tidak batal.
Dengan demikian, bisa dipahami bahwa aurat yang terbuka secara tidak sengaja dan segera menutupinya tidak menyebabkan batalnya shalat. Namun jika terbuka dengan kesengajaan walaupun setelah itu segera ditutup, maka shalatnya batal. Begitu juga jika terbuka secara tidak sengaja namun tidak segera menutupnya, shalat menjadi batal.
Wallahua’lam.
Tim Cordofa
Foto : Unsplash
Baca Juga:
- Kenapa Bacaan Al-Qur’an dari Seorang Qari ada yang Berbeda?
- Shalat Sunnah Qabliyah Jumat, Apakah Ada?
- Apa Sebenarnya Hukum Musik dalam Islam?
- Bolehkah Seorang Muslim Memahami Al-Qur’an dan Hadis Melalui Terjemah?
Lihat update kegiatan kami melalui Instagram di link ini