Kabar Terbaru

Anak Angkat Bukanlah Mahram

Jagad media sosial saat ini ramai dengan komentar netizen mengenai swavideo antara seorang anak angkat dengan ibu asuhnya. Netizen ramai mengomentari video tersebut karena usia sang anak angkat telah mencapai usia balig namun tidak elok untuk dilihat. Dalam video tersebut terlihat perlakuan anak angkat yang sangat dengan leluasa memeluk dan mencium ibu asuhnya yang juga istri dari seorang host terkenal di tanah air.

Video tersebut dibanjiri dengan aneka ragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang memberikan komentar negatif karena dianggap tidak wajar dan berlebihan. Anak yang sudah mencapai usia balig menurut mereka tentu sudah memiliki nafsu syahwat dan sang ibu bukanlah ibu kandungnya. Jangankan dengan ibu asuh, anak kandung juga dilarang bermanja secara tidak wajar dengan ibu kandung. Larangan tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya fitnah antara keduanya. Jika dengan ibu kandungnya saja dilarang berbuat seperti itu, apalagi anak angkat.

Yang namanya orang terkenal, tentu saja ada penggemar fanatiknya. Bagi mereka yang fanatik, ada saja pembelaannya. Mereka mengatakan bahwa adegan dalam video viral itu hanya sebuah konten yang menggambarkan keharmonisan dan kasih sayang yang terjalin antara anak angkat dan ibu asuhnya belaka. Ya begitulah, namanya juga fanatik buta.

Islam sangat memperhatikan keharmonisan dan tata krama antara anggota keluarga, diantaranya adalah perintah untuk memisahkan anak laki dan perempuan untuk tidak tidur satu kasur ketika salah satu diantara mereka sudah mencapai usia balig. Berikut pesan Rasulullah:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ ‏ ”

Dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan salat saat usianya tujuh tahun, dan pukullah (beri sanksi) saat usianya sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka.” (HR. Abu Daud).

Tujuan pemisahan tempat tidur adalah bertujuan untuk menghindari gangguan setan yang berakibat fatal bagi mereka. Lalu bagaimana jika kondisi sebuah rumah yang kecil dan tidak memungkinkan tersedianya kamar-kamar? Bisa disiasati dengan pisah ruang untuk tidur. Misalnya bagi anak yang sudah balig bisa tidur di ruang tamu. Ataupun jika tak ada ruangan lain, masing-masing anak dikenakan selimut atau ranjang yang berbeda atau setidaknya mengenakan pakaian yang cukup menutupi tubuhnya saat tidur agar tak tersingkap aurat dan terjadi fitnah (kerusakan yang berasal dari nafsu syahwat).

Perintah berikutnya, seorang anak harus meminta izin untuk masuk ke kamar orang tuanya. Berikut pesan dari Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Jika anak yang belum balig saja harus meminta izin untuk masuk ke kamar orang tuanya, apalagi yang sudah balig! Begitu kan?

Kami rasa, dengan dua dalil teks di atas sudah cukup jelas bagaimana batasan antara saudara kandung laki dan perempuan yang sudah balig dan juga batasan antara anak kandung dengan orang tuanya. Jika terhadap anak dan saudara kandung lain jenis saja sudah cukup ketat, apalagi dengan anak angkat? Justru harus sangat ketat, sebagaimana ketatnya aturan bersosialisasi antara kaum laki dan perempuan yang bukan mahram!

Semoga artikel singkat ini mengingatkan kita semua bahwa masing-masing kita mempunyai akhlak atau adab yang wajib dijaga.

Wallahu A’lam.
Foto : Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *