Kabar Terbaru

4 Sumber Dalam Membentuk Hukum Islam

Hukum Islam merupakan sebuah tatanan aturan yang ditujukan bagi umat manusia terkhusus bagi seorang muslim. Tujuan dari adanya tatanan aturan ini adalah memastikan bahwa kehidupan seluruh muslim dapat selaras dengan ketentuan yang Allah Swt. Di dalam Islam kita mengenal hukum Islam seperti halal, mubah ataupun haram. Adapun terbentuknya hukum fiqh Islam memiliki sumber dalam pembentukannya. Sumber hukum Islam setidaknya memiliki 4 sumber, yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Penjelasan atas 4 sumber hukum Islam ini adalah,

  1. Al-Qur’an

         Al-Qur’an merupakan kumpulan firman Allah Swt yang ditujukan kepada hambaNya. Menjadi sumber utama dari pembentukan hukum Islam, membuat semua sumber hukum yang ada tidak boleh dibenturkan dengan Al-Qur’an. Jadi sumber hukum Islam yang lain tidak boleh dibenturkan dengan Al-Qur’an. Salah satu contoh hukum Islam yang sumbernya diambil dari Al-Qur’an adalah hukum riba. Dimana Allah Swt berfirman yang artinya,

“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.“ (Al-Baqarah : 275)

  1. Hadits

         Hadits merupakan tulisan yang berasal dari perkataan ataupun ucapan Rasulullah Saw. Adapun Hadits menjadi hukum Islam telah dipertegas dalam hadits Rasulullah Saw yang artinya,

 “Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm)

         Adapun contoh dari hukum Islam yang bersumber dari hadits salah satunya terdapat dalam hadits riwayat Abu Daud yang artinya,

Bahwasannya Nabi saw. melihat ada seorang laki-laki yang salat dua rakaat setelah salat subuh. Lalu Nabi saw. bersabda: “Salat Subuh itu dua rakaat.” Laki-laki tersebut menjawab:“Sungguh saya tadi belum melaksanakan salat qabliyyah (salat sunnah sebelum) Subuh, maka saya laksanakan setelah salat Subuh.” Rasulullah saw. pun diam. Diamnya Nabi saw. tersebut menunjukkan bahwa salat sunah qabliyah itu boleh dilakukan setelah salat fardu bagi yang belum sempat melaksanakannya sebelum salat fardu tersebut.

  1. Ijma’

         Ijma’ merupakan sumber hukum Islam yang bersumber dari kesepakatan seluruh ulama mujtahid. Ijma’ dilakukan saat perkara tidak secara spesifik dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Salah satu contohnya yaitu ijma’ terkait bunga bank, yang terdapat dalam fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bunga bank adalah haram.

  1. Qiyas

         Qiyas adalah menyamakan suatu masalah dengan sesuatu yang memiliki persamaan illat karena tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Salah satu contoh qiyas adalah pengharaman minuman anggur. Dimana para ulama mengharamkannya karena memiliki illat yang sama dengan khamr yaitu memabukkan.

         Dari 4 sumber hukum tadi, kita dapat mengetahui bahwa dalam membentuk hukum Islam tidaklah mudah. Sehingga kita harus mematuhinya, karena di dalamnya terdapat banyak kebaikan.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *